Pejabat Kukar Diingatkan Segera Sampaikan LHKPN
(Ahmad Taufik Hidayat)
TENGGARONG, Pejabat Kukar di minta untuk
menyampaikan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, baik itu pejabat fungsional maupun
struktural.
“Seluruh pejabat Kukar baik itu struktural
maupun fungsional termasuk bendahara di wajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN), dimana hal tersebut merupakan suatu kewajiban dan
di lakukan setiap tahun untuk membuat laporan, karena hal tersebut adalah suatu
persyaratan duduk di jabatan.” Kata Asisten 1 Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat
Selasa (12/1/2021)
Ia menambahkan, selain LHKPN ada juga Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang dilakukan oleh ASN yang
nantinya menyampaikan laporannya ke inspektorat, untuk yang LHKPN menyampaikan
laporannya ke KPK.
Untuk di ketahui, dalam surat edaran Bupati
Kukar Edi Damansyah meminta seluruh perangkat daerah Kukar untuk menyampaikan
LHKPN sesuai dengan peraturan KPK No 7/2016. Untuk waktu penyampaian laporannya
sejak 1 Januari 2020 sampai 31 Maret 2021.
Jika penyampaian laporan tersebut melewati
batas waktu yang di tentukan, maka di nyatakan tidak menyampaikan laporan, dan
di kenakan sanksi hukuman, ringan, sedang, berat, sesuai dengan regulasi yang
ada.(*riz/poskotakaltimnews.com)